Ilustrasi korban pemerkosaan di Flores Timur, NTT. |
KANAWAADVANCE.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons kasus pemerkosaan anak bawah umur di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini.
Ia mendesak pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada 13 pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Baca juga: Tidak Masak, Seorang Istri di Malaka NTT Tewas di Tangan Suami
Kasus pemerkosaan itu terjadi di pada hari Senin, 24 Juni lalu hingga berlanjut keesokan harinya. Korban berinisial PLS diperkosa secara bergilir oleh tersangka.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun tersebut. Para tersangka, yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT. Satu pelaku masih di bawah umur dan satunya buronan.
Sahroni meminta kepolisian bertindak tegas karena perbuatan para tersangka yang melawan kemanusiaan.
"Tolong polisi hadirkan keadilan bagi korban, hukum berat seluruh yang terlibat," katanya dikutip Antara, Jumat (5/7).
Ia juga meminta agar identitas para pelaku asusila tersebut dibuka kepada publik untuk menjadi perhatian bersama.
"Ini treatment-nya harus khusus. Polisi tidak boleh lagi anggap remeh. Semuanya harus dihukum berat, dan saya minta kalau memang sudah terbukti bersalah agar dibuka saja semua identitasnya. Tidak boleh ada yang ditutupi agar menjadi perhatian juga bagi warga," tuturnya.
Baca juga: Punya Kekuatan Personal, Pengamat Politik Undana Prediksi Ansy Lema Menang Pilgub NTT
Selain itu, dia meminta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT memberikan upaya perlindungan dan pemulihan maksimal kepada korban.
Hal ini mengingat pemulihan korban merupakan prioritas dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Tolong unit PPA Polda NTT juga berikan perlindungan dan upaya pemulihan yang terbaik untuk korban. Jangan hanya fokus menindak tegas pelaku, namun korban dibiarkan dengan trauma dan rasa sakitnya, jangan," katanya.
Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP karena melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.
Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Satu pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," kata dia.
Lasarus menambahkan, sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Ansy Lema Ungkap Alasan Mundur dari DPR RI Setelah Dimandatkan Maju Pilgub NTT
Kronologi Kejadian
Lasarus menceritakan pemerkosaan bermula saat PLS bersama kerabatnya, M, O, dan D pergi ke Pasar Boru, Wulanggitang, Flotim, Senin (24/6).
M meminta PLS mencari kendaraan lain. M lalu menelepon kawannya VU. VU memboncengkan PLS dan M menuju rumah PNL di Wulanggitang.
Setiba di rumah PNL, seorang pria, P, tersenyum kepada PLS. Remaja itu lalu diajak P menuju rumah LO di Desa Klatanlo. Saat itu, M dan V tengah berada di sebuah kios.
Empat pria lain sudah menanti PLS saat perempuan itu tiba di rumah LO. Salah satunya adalah LO.
Selang beberapa saat, seorang pria, PA, tiba di rumah LO. Ia lalu memegang payudara PLS. PLS pun melawan.
Setelah itu JO tiba dan menarik PLS ke kamar mandi dan mencoba memerkosa perempuan tersebut. Namun, PLS berteriak sehingga JO keluar dari kamar mandi.
PLS berupaya keluar dari rumah LO. Namun, pintu terkunci.
PA lalu menarik PLO ke kamar mandi dan memerkosanya. Setelah itu, LO menarik PLS ke kamarnya dan memaksa berhubungan intim.
Pemerkosa lainnya adalah CO dan VI. Mereka berdua menipu PLS dengan berpura-pura akan mengantarkan perempuan itu pulang ke rumahnya.
Nahas, setelah sampai di sebuah kebun, CO dan VI memerkosa PLS.
Bahkan, ada pelaku lain yang juga memerkosa PLS yakni VN.
VN lalu mengantar PLS menuju sebuah rumah di Desa Klatanlo. Di rumah itu PLS kembali diperkosa dua kali oleh VN.
Bahkan, PLS juga diperkosa oleh kawan-kawan VN yakni YO, KA, dan AN secara bergantian.
Malam itu PLS bermalam di rumah tersebut. Besoknya, ia bertemu dengan pria lain yakni EO.
EO memaksa PLS ke rumahnya. Ia pun diperkosa oleh EO di sana.
Pemerkosaan terhadap PLS juga terjadi di kamar mandi di sebuah SD di Klatanlo. PA dan P memerkosa perempuan itu di sana.*