Tiga Kali Ganti Pemimpin, Raimundus Nggajo Hanya Butuh Waktu 6 Bulan Kembalikan Kantor DPRD-Nagekeo Menjadi Aset Pemda

Acara Penyerahan Tanah Gedung DPRD Nagekeo oleh Bapak Remi Konradus dan Perwakilan Suku Lape (8/6/2024). 

 

KANAWAADVANCE.COM -- Duduk perkara kasus mangkraknya pembangunan kantor anggota DPRD-Nagekeo akibat kesalahan dalam hal pembebasan lahan akhirnya terselesaikan oleh Penjabat Bupati, Raimundus Nggajo.

Ini merupakan sebuah prestasi besar karena baru kurang lebih 6 bulan menjabat Putra Keo Tengah ini berhasil menyelesaikan persoalan pelik itu yang tidak bisa diselesaikan oleh tiga masa kepemimpinan Bupati Nagekeo yakni sejak masa Nani Aoh kemudian berlanjut ke Elias Djo dan Yohanes Don Bosco Do, semuanya tidak berhasil menyelesaikan persoalan tersebut.

Adapun Pj. Bupati Nagekeo dilantik Pj. Gubernur NTT pada 23 Desember 2023 lalu di Kupang. 

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake dalam sambutannya pada saat penyerahan lahan dari keluarga Remi Konradus dan masyarakat suku Lape kepada Pemerintah daerah Nagekeo mengungkapkan bahwa peristiwa ini merupakan peristiwa bersejarah karena adanya kemauan baik dari pemilik tanah dan masyarakat adat Lape yang telah terpanggil dan secara bersama-sama untuk melanjutkan proses pembangunan gedung DPRD.

Baca juga: Cetak Prestasi Baru, Pj. Bupati Nagekeo Benarkan Sudah Ada Penyerahan Kantor DPRD Nagekeo

"Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah, karena adanya kemauan baik dari pemilik tanah lokasi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, bersama para fungsionaris adat dari persekutuan masyarakat adat Lape terpanggil bersama-sama ada di tempat ini untuk menyatakan sikap dan niat baik untuk melanjutkan proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yang sempat terhenti/tertunda karena adanya proses hukum ketika itu," katanya.

Penjabat Gubernur NTT meminta para penyelenggara khususnya Pj. Bupati dan pimpinan DPRD untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi dan kelanjutan pembangunan kantor gedung DPRD.

"Saya minta para penyelenggara pemerintahan di daerah ini, khususnya saudara Penjabat Bupati dan pimpinan DPRD untuk segera melakukan langkah-langkah konkret antara lain, pertama, segera alokasikan anggaran untuk biaya perhitungan nilai tanah oleh pihak apraisal. Kedua, secara bertahap alokasikan anggaran pula untuk pembayaran ganti rugi tanah berdasarkan hasil perhitungan nilai tanah oleh pihak apraisal dan setelah itu dapat diikuti dengan proses lanjutan pembangunan Gedung DPRD agar bisa dimanfaatkan oleh pihak DPRD Kabupaten Nagekeo," lanjut putra berdarah Adonara tersebut.

Baca juga: Temukan Fakta Baru Kematian Satu Keluarga Akibat Longsor di Ende NTT

Penjabat bupati Nagekeo, Rimundus Nggajo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga buat keluarga besar komunitas suku Lape dan secara khusus Bapak Konradus Remi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari komunitas adat Suku Lape, yang sangat berperan dalam acara penyerahan tersebut.

Atas nama pemerintah, penjabat bupati Nagekeo mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan di masa lalu dan mengajak agar bergandengan tangan membangun nagekeo dengan semangat to'o jogho wangga sama.

"Sekali lagi saya atas nama pemerintah dan juga atas nama para senior saya di masa lalu menyampaikan permohonan maaf yang tulus manakala ada kekilafan dalam komunikasi yang terjalin di masa lalu. Marilah kita semua bergandengan tangan untuk berada dalam satu barisan keluarga besar Nagekeo, bahu-membahu membangun kabupaten ini dan memajukan masyarakat dalam semangat Too Jogo Wagha Sama," ucap alumnus Pascasarjana Institut Pertanian Bogor tersebut.

Baca juga: Baru Ikut Pilgub NTT, Elektabilitas Ansy Lema Bertengger di 3 Besar

Dikutip dari media Indonesiasatu.co, Sabtu (8/6), Raimundus Nggajo mengatakan bahwa keberhasilan dalam penuntasan masalah tanah gedung DPRD Nagekeo merupakan keberhasilan masyarakat Nagekeo yang mencintai Nagekeo.

"Keberhasilan ini adalah keberhasilan masyarakat Nagekeo yang mencintai Nagekeo maju dan mandiri," kata Raimundus.

Dalam persoalan tanah gedung DPRD Nagekeo diduga ada dua kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu pertama, Pemkab Nagekeo mengeluarkan uang untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp350 juta sedangkan alokasi pembangunan Kantor DPRD sebesar Rp10,3 miliar.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak