Rugi Miliaran Rupiah, Ini Modus Yang Dilakukan Oleh 6 Karyawan KSP Pintu Air Maumere

Gedung KSP Kopdit Pintu Air (Sumber: Ardy Abba/ Ekora NTT)


KANAWAADVANCE.COM--KSP Kopdit Pintu Air Maumere mengalami kerugian sebesar Rp 2 Miliar lebih akibat penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh 6 karyawannya.

Modus yang dilakukan oleh ke 6 orang ini adalah pinjaman fiktif dengan mengatasnamakan nasabah yang sebagiannya adalah masih keluarga dengan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Kopdit Pintu Air Maumere, Viktor Nekur, S.H kepada media florespedia.id.

Baca juga: Dendam Istrinya Dibentak, Seorang Sekdes di Sikka NTT Nyaris Kehilangan Nyawa

“Anggota-anggota keluarga yang mereka urus itu sempat dikunjungi tim dari Kopdit Pintu Air dan di keluarga jawabannya beragam. Ada yang tidak tahu ada pinjaman itu. Total kerugian dana yang disalahgunakan adalah sebesar Rp 2 Miliar lebih,” ungkap Viktor.

Viktor menyebutkan persoalan itu diketahui setelah adanya audit internal Kopdit Pintu Air, dan menemukan kejanggalan terkait penyalahgunaan dana.

Lembaga terkait sudah memanggil ke 6 pelaku untuk bisa diselesaikan, namun tidak menemukan jalan keluar akhirnya pihak koperasi menempuh jalur hukum.

“Kemudian internal lembaga sudah memanggil mereka dimana ada pengarahan, jalan keluar dan upaya lain supaya bisa diselesaikan. Karena tidak ada penyelesaian dari mereka berenam tersebut, maka jalan yang diambil yakni membuat laporan polisi ke Polres Sikka,” beber Viktor.

Baca juga: Sedih, PMI Asal Malaka NTT 11 Tahun di Negeri Jiran Berjuang Sekolahkan Anak Namun Meninggal Karena Pneumonia

Kuasa hukum Kopdit Pintu Air menekankan pihaknya melaporkan sebagai kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dikarenakan uang itu merupakan uang lembaga. 

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, mengatakan untuk laporan terkait penggelapan dana sudah diterima oleh polres Sikka sekitar bulan April lalu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sehingga pada hari jumat (14/6) ke 6 karyawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Laporan terkait Penggelapan dalam Jabatan itu diterima oleh Polres Sikka sekitar bulan April 2024. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada hari Jumat, 14 Juni kemarin, bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” kata AKBP Hardi Dinata.

Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada 6 tersangka, Kapolres Sikka mengungkapkan pasal yang disangkakan yakni Pasal nya 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Baca juga: Pria yang Menikam Saat Nobar di Kupang NTT Ternyata Sudah Lama Selingkuh Dengan Istri Korban

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Hardi Dinata.

Dalam kasus penggelapan tersebut total kerugian Kopdit Pintu Air sekitar Rp 2,1 miliar.*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak