Potongan Dana Sertifikasi Guru Masuk Dalam Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Nagekeo Tahun 2023

Antonius Moti, Ketua Pansus LKPj Bupati Nagekeo TA 2023


KANAWAADVANCE.COM--Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nagekeo tahun 2023, yang dilaporkan oleh penjabat bupati Nagekeo Raimundus Nggajo, pada tanggal 13 Mei 2024, telah mendapatkan beberapa rekomendasi dari anggota DPRD.

Pansus DPRD menemukan persoalan mendasar dalam penyusunan LKPJ Bupati yakni  tidak mengikuti arahan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Baca juga: Jadi Kandidat Terkuat Kalahkan Petahana, Patris Justru Undur Diri Tanpa Alasan dari Bursa Cabup Nagekeo

Dilansir dari media Sergap.id, dalam Rapat Paripurna Pansus LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nagekeo, Selasa (4/6) DPRD merekomendasikan ke pemerintah beberapa hal sbb:

1. Pansus LKPJ menemukan realisasi PAD tahun 2023 tidak mencapai target, maka DPRD merekornendasikan:

  • Pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.
  • Melakukan monitoring rutin dan evaluasi.
  • Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD.
  • Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
  • Membuat tim PAD lintas sektor; dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2. Keterlambatan mengeksekusi program, Rekomendasi DPRD:

  • Pemerintah secara serius memperhatikan jadwal pengadaan barang dan jasa, agar tidak terjadi keterlambatan pengeksekusian program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Baca juga: Uskup KAE Mgr. Budi Kleden akan Ditahbiskan pada 22 Agustus 2024

3. Pendidıkan dan Kebudayaan

Di bidang Pendidikan dan Kebudayaan DPRD merekomendasıkan:

  • Pemerintah segera melakukan pensertifikatan tanah SDN Fataieke demi kepastian hak oleh Pemerıntah Daerah cq. Dınas Pendidik an dan Kebudayaan.
  • Pemerintah Daerah cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan pekerjaan fınishing pada SDI Tongatey yang belum memenuhi standar.
  • DPRD merekomendasikan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan teknik pada SDK Watuapi yang pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan sampai saat ini bangunan tersebut beserta bangunan pelengkap belum bisa digunakan.
  • DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk memperbaiki bangunan SDK Ekowodo di masa pemeliharaan.
  • DPRD merekomendasikan untuk dilakukan audit internal oleh APIP berkaitan dengan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta parabotnya SDI Tonggorambang.
  • Pemerintah Daerah cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar berkoordinasi dengan rekanan untuk melakukan perbaikan pekerjaan tembok yang retak di masa pemeliharaan di SMPK FloÅŸ Carmelli Munde.
  • Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, Pansus menemukan ada pemotongan dana sertifikasi guru sebesar 15 persen untuk golongan II dan III. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 Pasal 4 tertulis Pajak penghasilan sebesar 0 % bagi PNS golongan I dan II, pajak penghasilan dikenakan 5% untuk golongan III dan pajak penghasilan dikenakan sebesar 15 % bagi golongan IV. DPRD merekomendasikan agar pemerintah melakukan pemotongan dana sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pesta Berujung Maut Terjadi di Manggarai Timur NTT, 1 Orang Tewas

4. Kesehatan

Berdasarkan temuan Pansus LKPJ pada urusan ini, DPRD merekomendasikan:

  • Pemerintah agar menyiapkan sejumlah anggaran untuk pengadaan fasilitas penunjang di Rumah Sakit Pratama Raja.
  • Pemerintah untuk lebih memperhatikan akses jalan masuk yaitu kepastian Iahan jalan masuk dan peningkatan jalan menuju ke puskesmas.
  • Pemerintah Daerah cg. Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan obat dan vaksin sesuai dengan kebutuhan dan penganggaran.
  • Pemerintah segera memperbaiki Jalan Kompleks RS Pratama Raja dalam masa pemellharaan.
  • Pemerintah menambah item pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Rumah sakit Pratama Raja.
  • Peningkatan Jalan Masuk Rumah Sakit Pratama Raja masih belum memenuhi standar kelayakan.
  • Meminta Aparat Penegak Hukum atau APH untuk melakukan penyelidikan terhadap program Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Lape dan Desa Aeramo (Kecamatan Aesesa) karena asas manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan outcome, benefit dan impact capaian kinerja tentang rumah tangga dengan akses air minum layak dan aman belum maksimal.

5. Helipad Tonggurambang

  • DPRD meminta APH menindaklanjuti temuan Pansus tentang pembangunan helipad di Tongurambang, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 Tentang Standar Pembangunan Bandar Udara Serta Tempat Pendaratan Lepas Landas Helikopter Pasal 22. Apalagi ditemukan juga adanya pembengkakkan anggaran dari Rp 150 juta menjadi Rp. 400 juta.

Baca juga: Dianggap Menghina Orang NTT, Selebgram Cantik Ade Chaerunisa Dipolisikan

6. Sosial

Dibidang Sosial, DPRD merekomendasikan:

  • Berkaitan dengan Data penerima bantuan PKH, Bansos dan bantuan lainnya, data yang disajikan harus by name by adress dan perlu dilakukan pembaharuan data serta melakukan koordinasi secara baik dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam menentukan data masyarakat sasaran penerima bantuan, sehingga sasaran penerima bantuan benar-benar merupakan masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan.
  • DPRD menilai jumlah bantuan untuk para lansia masih sangat sedikit. Oleh karena iÅ‚u, Pemerintah Daerah harus dapat memaksimalkan bantuan untuk para lansia yang ada di Kabupaten Nagekeo.

7. Perhubungan

Bidang Perhubungan DPRD merekomendasikan:

  • Penambahan anggaran untuk sarana dan prasarana di Pelabuhan Penyeberangan Marapokot untuk tahun 2025 (rehabilitasi/pemeliharaan Pintu gerbang masuk pelabuhan, pembangunan loket masuk trestel, penambahan rantau vendor kanan dan kiri, pengecatan marka jalan area pelabuhan dan kebutuhan petugas keamanan Pelabuhan Penyeberangan Marapokot).

8. Badan Keuangan Daerah

Berkaitan dengan Badan Keuangan Daerah, DPRD merekomendasikan :

  • Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan pihak bank harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 dan memberikan salinan dokumen MOU antara Pemerintah Daerah dan pihak bank.
  • Kebijakan Pemerintah melakukan deposito uang daerah harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 5.
  • DPRD juga merekomendasikan pembentukan Pansus tentang pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan melakukan investigasi dan penelusuran terhadap rincian penggunaan dana sebesar Rp 47 588.509.384,33 dan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito pada bank-bank sebesar Rp 25 miliar.
  • Meminta Polda NTT atau BPK atau KPK melakukan investigatif terhadap aliran dana sebesar Rp 47 miliar lebih itu.
  • Melakukan audit terhadap dana Rp 9,7 miliar lebih yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, tetapi karena keterbatasan waktu (sudah akhir tahun), dana tersebut dialihkan ke Pemilukada 2024.*
Disadur dari sumber: Sergap.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak