Polri Temukan 5 Kejanggalan Penyaluran Pupuk Subsidi di Manggarai dan Mabar

Pupuk subsidi untuk petani.

KANAWAADVANCE.COM -- Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri menemukan lima kejanggalan dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Temuan itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Satgas Polri pada periode 18-22 Juni 2024 di dua kabupaten tersebut.

Perlu diketahui, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri  ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. 

Satuan ini dibentuk untuk pencegahan Tipikor berdasarkan Surat Perintah Kapolri pada tanggal 18 Januari 2022.

Ketua tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri,  Hotman Tambunan menjealaskan bahwa perlu langkah-langkah konkret untuk mengawal penyaluran pupuk subsidi.

Temuan Satgas Polri yang pertama adalah fakta bahwa ribuan petani yang memenuhi kriteria untuk menerima pupuk subsidi tidak mendapat haknya. Ini karena belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Menurut Hotman, hal itu disebabkan kerena data NIK petani belum selaras dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Temuan kedua adalah sampai periode Juni 2024 masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani. 

Hotman menyarakan agar penebusan pupuk subsidi di NTT cukup menggunakan KTP untuk periode tahun depan. 

Temuan ketiga adalah keterbatasan kios untuk menebus sehingga tidak banyak petani yang menerima pupuk subsidi.

"Satgasus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani," saran Hotman.

Dia menambahkan, Satgas Polri juga menemukan adanya distributor dan kios banyak yang belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios.

Terakhir, Satgas menemukan banyak temuan  penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi.*

Sumber: Tempo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak