Pemilik Gudang LPG di Bali Yang Menewaskan 12 Orang Termasuk 2 Dari NTT, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana

 

KAAWAADVANCE.COM--Pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6) bernama Sukojin (50) sebagai tersangka.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskim Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S," ungkap AKBP I Made Bayu Sutha Sartana

Baca juga: Gudang Gas Elpiji di Bali Terbakar , 13 Kritis dan 5 Meninggal Termasuk 2 Kakak Beradik Dari Mabar NTT
 
CV. Bintang Bagus Perkasa dan juga pemilik gudang tersebut harus bertanggung jawab terhadap kematian 12 orang korban dan 6 orang korban yang masih dirawat di rumah sakit.
 
Sukojin dijerat pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka pada Jumat (14/6) malam dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Anak Mantan Bupati Nagekeo Rano Aoh Segera Daftar ke PDIP

 
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara, serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.
 
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/6) malam, polisi langsung menetapkan Sukojin sebagai tersangka.
 
"Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum, bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada," katanya.

Untuk di ketahui sampai saat ini korban kebakaran gudang LPG di bali sudahmenewaskan 12 orang dan 6 orang masih dalam perawatan di Rumah Sakit.*




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak