Mama Sindi dan Romo Gusti. |
KANAWAADVANCE.COM -- Kasus perselingkuhan Mama Sindi dan Romo Agustinus Iwanti memasuki babak baru pasca pemberhentian eks pastor paroki Kisol tersebut dari jabatan imamatnya oleh otoritas Keuskupan Ruteng pada 30 Mei 2024 lalu,
Adapun peristiwa perselingkuhan Romo Gusti dan Mama Sindi terjadi di salah satu kamar rumah keluarganya di Kampung Rende, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, pada Rabu (24/4) dini hari.
Kampung Rende masuk wilayah pelayanan pastoral Romo Gusti dan Mama Sindi termasuk umat Romo Gusti. Hubungan mereka mulai terjalin sejak 2022.
Pada akhir April 2024, Romo Gusti dipecat oleh Keuskupan Ruteng dari jabatannya sebagai Pastor Paroki Kisol. Keuskupan Ruteng juga memerintahkan Romo Gusti untuk meninggalkan Paroki Kisol.
Selain itu, Romo Gusti juga diperintahkan untuk tinggal di tempat yang ditentukan Keuskupan Ruteng. Keuskupan Ruteng tak menyebutkan nama dan lokasi tempat tinggal yang disiapkan untuk Romo Gusti.
Informasi teranyar menyatakan bahwa Hermina alias Mama Sindi telah menceraikan suaminya Valentinus alias Bapa Sindi dan memilih Romo Gusti sebagai suaminya yang baru.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bapa Sindi kepada salah satu media local pada Jumat, 21 Juni 2024. Dia menyebut perceraian dengan istrinya terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 malam.
"Tadi malam setelah rekonsiliasi di Kevikepan Borong, istri saya lebih memilih untuk bercerai dengan saya dan mengikuti Romo Gusti," ujarnya Jumat (21/6), dikutip dari Sianakaren.com.
Bapa Sindi menambahkan bahwa Mama Sindi telah mengemas barang-barangnya dari rumah mereka selama ini dan mengikuti Romo Gusti Iwanti.
"Tadi malam, dia langsung bawa semua barang-barangnya dan mengikuti Romo Gusti," tukasnya.
Atas keputusan Mama Sindi, Valentinus menegaskan bahwa dia, anak-anak beserta keluarga besar menghargai pilihannya.
"Kami ikhlas karena itu adalah pilihannya," ujar pria dari Manggarai Timur ini.
Sebelumnya, Romo Gusti dijatuhkan hukuman suspensi oleh Keusukupan Ruteng karena diduga terseret kasus asusila dengan Mama Sindi.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat. Dalam putusannya, Mgr Siprianus menyebut Romo Gusti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama Sindi, Bapa Sindi, dan keluarga Romo Gusti.
"Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku
otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi 'a divinis' (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya," jelas Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar, Kamis (6/6).
Melalui hukuman itu, Romo Gusti dilarang untuk melakukan seluruh aktivitas sebagai imam Katolik dan acara-acara gereja.
Dia dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya.
Romo Agustinus Iwanti juga tidak diperkenankan menjalani kuasa kepemimpinan seperti mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, hingga memimpin umat.*