PMI asal NTT dideportasi dari Malaysia/Ist. |
KANAWAADVANCE.COM -- Sebanyak 55 pekerja migran asal Indonesia (PMI) asal NTT dideportasi dari Malaysia dan tiba di NTT, Rabu (5/6).
Puluhan PMI tersebut dideportasi bersama dengan 232 PMI asal Indonesia lainnya.
Mereka berasal dari Kabupaten Sikka, Flores Timur, Ende, Lembata, dan Ngada.
Mereka tiba di Maumere dan akan Kembali ke kampung halaman masing-masing.
Mereka dipulangkan dengan kapal KM Lambelu rute Nunukan-Maumere
Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Flores Timur, Benedikta Noben da Silva mengatakan pada 27 Mei 2024, BP3MI Kalimantan Utara menerima PMI yang deportasi dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 232 orang.
Setibanya di Nunukan, PMI tersebut ditampung sementara di rumah ramah untuk didata dan selanjutnya untuk dipulangkan ke daerah asal.
"Dari 232 orang tersebut ada 55 orang dari NTT," katanya dikutip Kompas.com.
Dia menerangkan rata-rata PMI dideportasi karena tidak memiliki paspor, masuk secara ilegal, dan masa izin tinggal berakhir.
Oleh sebab itu perlu kerja sama semua pihak sampai di tingkat desa. Sehingga sebelum berangkat merantau, sudah mengantongi izin yang lengkap.
"BP2PMI terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang hendak merantau ke luar negeri. Tetapi paling penting adalah peran pemerintah desa, karena mereka yang tahu kondisi warga," ungkapnya.*