Terobsesi Perang di Game Online, 2 Mahasiswa dan 1 ABH Terancam 2 Sampai 20 Tahun Penjara

2 Pelaku Berstatus Mahasiswa, NBL 20 dan JLK 19 (Sumber: Kompas.com)


KANAWAADVANCE.COM--2 Mahasiswa dan 1 anak SMA di Surabaya, diringkus oleh Polda Jatim karena menembak warga menggunakan senjata airsoftgun yang dibeli dari seorang teman berinisial KNN seharga Rp 7 juta serta beli di marketplace seharga Rp 5 juta.

Melansir dari NEWSTIME.id, Jenis senjata airsoftgun yang digunakan adalah jenis senjata api replika yang terbuat dari kombinasi antara bahan plastik dan metal. Replika senjata api yang ditembakkan proyektilnya berbentuk peluru plastik berukuran kecil.

Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim didampingi oleh Kombes Pol Totok Suharyanto (Dirreskrimum Polda Jatim) dan AKBP Arbaridi Jumhur (Kasubdit III Jatanras Polda jatim), mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 19 Mei dan 21 Mei 2024 mengakibatkan 4 orang terluka.

“Kasus peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 dan Selasa tanggal 21 Mei 2024. Semua pelaku adalah mahasiswa. Akibat kejadian ini menimbulkan 4 korban luka,” ucap Kombes Pol Dirmanto.

Baca juga: Kasus Berdarah Terjadi Lagi Di Provinsi NTT

Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan bahwa ada 4 peristiwa yang terjadi dan semuanya terjadi dijalan tol. kejadian pertama terjadi dijalan tol Surabaya – Tanggulangin pada KM 758 menimpa 2 korban, dan kejadian kedua terjadi di tol Sidoarjo – Surabaya KM 755 menimpa 2 korban.

“Dalam 1 hari ada 2 peristiwa penembakan, yang terjadi pada pukul 01.05 WIB di jalan tol Surabaya – Tanggulangin pada KM 758. Korban AR mengalami 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri. Pukul 02.12 WIB di jalan tol Sidoarjo – Surabaya KM 755. Korban EC dengan 5 luka di bagian wajah. Peristiwa pada hari Selasa terjadi pada pukul 04.10 WIB di jalan tol Sidoarjo – Surabaya KM 748. Korban RW dengan 1 luka di pelipis kiri. Pukul 04.35 WIB di jalan raya Babatan – Unesa Kec. Wiyung Kota Surabaya. Korban K dengan 1 luka di perut kanan dan 1 luka di pinggang kanan,” ungkap Totok Suharyanto.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman 2 sampai 20 tahun penjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman yaitu, 20 tahun, 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Totok.

Motif Terjadinya Penembakan

Ketiga pelaku merupakan sahabat dekat melakukan perbuatan itu berawal dari iseng karena terobsesi dengan game online yang sering mereka main.

Kedua pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa berinsial  NBL (20) merupakan warga Jemur Wonosari Surabaya dan JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu pelaku merupakan anak SMA sehingga namanya tidak diekspose masuh kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH). 

"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli airsoft gun dan melakukan aksi di tol dan beberapa tempat di Surabaya," kata Dirreskrimum Polda Jatim, tersebut.

Baca juga: Kisah Rambu Anggi dari Soe: dari Jual Sayur dan Kayu Api hingga Raih S2 di Jawa

Totok Suharyanto menjelaskan secara rinci jumlah penembakan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap ke 4 korban. 

“Untuk penembakan ke korban pertama sebanyak 4 kali, penembakan ke korban kedua sebanyak 5 kali, penembakan ke korban ketiga sebanyak 1 kali dan penembakan ke korban keempat sebanyak 2 kali,” jelas Totok Suharyanto.

Pelaku berinsial JLK mengaku menyesal atas tindakan yang telah mereka lakukan, awalnya iseng menembak bodi truk, tetapi mengenai korban.

 "Isengin bodi truk, saya enggak sadar kena korban. Intinya saya menyesal," ungkap JLK.

Atas kejadian itu, Polisi menggeledah rumah tiga tersangka dan menyita lima airsoft gun, sejumlah alat pelengkap, dan peluru plastik saat .*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak