Semua Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Foto/Dok. |
KANAWAADVANCE.COM--Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dengan ditekennya PP tersebut, gaji para pekerja, baik itu ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri, siap-siap akan dipotong 3% untuk simpanan tabungan perumahan (Tapera).
Dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah menegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," tulis Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Peraturan tersebut juga mengatur besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta dan batas pembayarannya bagi pekerja swasta maupun bagi pekerja mandiri.
Untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%, sementara pekerja mandiri akan full dipotong 3%.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Dilansir dari detikProperti, Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menuturkan, apabila ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan, akan ada mekanismenya tersendiri. Contohnya bagi pegawai swasta nantinya bisa bernegosiasi ke perusahaan tempatnya bekerja.
"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," ungkap Heru Pudyo Nugroho, Senin (27/5/2024).
Berdasarkan PP 21 tahun 2024, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, paling lambat dilakukan 7 tahun setelah PP 25 tahun 2020 diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, batas mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera adalah 2027.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.*