MGS (24) alias Gilang Pelaku Penusukan Imam Mushola |
KANAWAADVANCE.COM--Sebuah aksi membahayakan hingga menghilangkan nyawa dilakukan oleh MGS (24) alias Gilang terhadap seorang imam Mushola Uswatun Hasanag, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (16/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Berawal dari rasa cinta pelaku kepada cucu korban yang bekerja menjadi salah satu pegawai toko emas di Pasar Kedoya. Pelaku pada saat itu merupakan seorang security di tempat cucu korban bekerja.
Karena ada perasaan cinta, pelaku berkunjung ke rumah korban. Namun pada saat itu, pelaku mendapatkan sambutan yang kurang baik. ungkap Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 24 Mei 2024.
"Kemudian pelaku berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, dalam kegiatan bekunjung atau bertamu pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan kurang baik menurut pelaku seperti merendahkan pelaku," ungkap Syahduddi.
Lanjut Syahduddu, pelaku melakukan aksinya tegal sakit hati terhadap korban dan merencanakan pembunuhan..
"Kemudian pelaku merasa sakit hati kemudian berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut," tambahnya.
Pelaku Sempat Kabur Dengan Mengubah Tampilan Wajah
Dilansir dari Antara, untuk menghindari kejaran petugas pelaku mengubah tampilan wajah dengan mencukur rambut dan kumis. Sehingga adanya perbedaan perawakan wajah pelaku dengan sketsa wajah yang disebarkan kepolisian kepada masyarakat.
"Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Sabtu (25/5/2024).
Lanjut Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut, di CCTV wajah pelaku awalnya berkumis sehingga padaa saat capture menghasilkan sketsa wajah seperti yang disebarkan.
"Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita 'capture' dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa hari yang lalu," lanjut Syahduddi.
Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.
"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan 'surveillance' serta 'undercover'," tambah dia.
Polisi akhirnya menemukan pelaku di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (23/5) malam.
Pelaku sempat melawan dan melarikan diri, polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebelum menyarangkan timah panas ke kaki pelaku.
"Sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," kata Andri Kurniawan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.*