Suasana RUPS Bank NTT Tahun 2024 |
KANAWAADVANCE.COM--Dalam
rangka pemenuhan modal inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, para
pemegang saham menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank
(KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI.
"OJK
mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan
ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola
Bank NTT," tandas mantan konsultan umum Indonesia untuk Republik Rakyat
Tiongkok tersebut.
Persetujuan itu setelah adanya perubahan pengurus BANK NTT yang disampaikan oleh Penjabat
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia GL Kalake pada 24/5/2024. Perubahan dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dari para
pemegang saham mayoritas.
Disadur dari media detikBali.com,
pemprov NTT selaku pemegang saham pengendali sudah melakukan konsultasi
kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan
perubahan pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.
Baca juga: Ini Beberapa Alasan, Pj. Bupati Nagekeo Lakukan Mutasi Kepala Bapelitbangda
Ayodhia
GL Kalake, yang merupakan putra berdarah Adonara mengatakan pergantian
pengurus dilakukan setelah hasil evaluasi atas kinerja pengurus lama
yang tidak sesuai harapan. Pada tanggal 8 Mei 2024, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menyetujui pergantian direksi dan dewan komisaris Bank NTT. Keputusan pergantian pengurus itu ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
"Dengan
mempertimbangkan kinerja pengurus bank yang tidak sesuai harapan dan
untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan
dan menyetujui usulan perubahan pengurus tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Hibahkan Lahan 10Ha, Pj. Bupati Nagekeo Ingin Bangun Sekolah Berciri Khas Katolik
Menurut
Ayodhia, pembentukan KUB dan perubahan pengurus diharapkan akan mampu
meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank
NTT kepada masyarakat.
Lanjut Ayodhia Kaleka, dalam akselerasi
proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan
yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.
"Dengan waktu
yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang
saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar
rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target," terang
Ayodhia.*