Pemegang Saham Bank NTT Setuju Bank DKI Sebagai Bank Induk KUB

Suasana RUPS Bank NTT Tahun 2024

 

KANAWAADVANCE.COM--Dalam rangka pemenuhan modal inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, para pemegang saham menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI.

"OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT," tandas mantan konsultan umum Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok tersebut.

Persetujuan itu setelah adanya perubahan pengurus BANK NTT yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia GL Kalake pada 24/5/2024. Perubahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dari para pemegang saham mayoritas.

Disadur dari media detikBali.com, pemprov NTT selaku pemegang saham pengendali sudah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.

Baca juga: Ini Beberapa Alasan, Pj. Bupati Nagekeo Lakukan Mutasi Kepala Bapelitbangda

Ayodhia GL Kalake, yang merupakan putra berdarah Adonara mengatakan pergantian pengurus dilakukan setelah hasil evaluasi atas kinerja pengurus lama yang tidak sesuai harapan. Pada tanggal 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pergantian direksi dan dewan komisaris Bank NTT. Keputusan pergantian pengurus itu ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).


"Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan pengurus tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Hibahkan Lahan 10Ha, Pj. Bupati Nagekeo Ingin Bangun Sekolah Berciri Khas Katolik

Menurut Ayodhia, pembentukan KUB dan perubahan pengurus diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

Lanjut Ayodhia Kaleka, dalam akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

"Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target," terang Ayodhia.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak