Pengelolaan Keuangan Buruk, Ketua DPRD Nagekeo 2 Periode Pertanyakan Asas WTP

 

Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu (Sumber photo: Laskar Media)

KANAWAADVANCE.COM--Kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah), Beda Venerabus Bela karena telah mendepositokan uang sebesar Rp25 miliar ke 4 Bank tanpa sepengetahuan kepala daerah yakni Pj Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo menimbulkan pertanyaan besar terhadap prestasi Pemda Nagekeo yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  selama 4 Kali berturut-turut, sejak tahun 2019-2022.

Jauh sebelumnya, tepat pada bulan Mei tahun 2024, Pemerintah Nagekeo berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4 kali berturut-turut. Pemberian WTP kepada Pemerintahan Nagekeo diketahui setelah menerima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 di kantor BPK Perwakilan  Provinsi Nusa Tenggara Timur 10 Mei 2024.

Pada saat penerimaan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI melalui perwakilan BPK Nusa Tenggara Timur, Marianus Waja selaku Wakil Bupati Nagekeo periode 2019-2024 dan didampingi oleh Marselinus Siku menyampaikan bahwa raihan WTP menandakan laporan keuangan akurat dan mengikuti arahan pusat.

"Itu karena kita merespon semua apa yang menjadi permintaan pusat seperti data, laporan keuangan yang harus benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan" ungkap Marianus.

Baca juga: Ini Alasan 25 Anggota DPRD Nagekeo Protes LKPJ Bupati Nagekeo Tahun 2023

Lanjut politisi partai Gerindra tersebut, WTP membuktikan laporan keuangan kita bisa dipertanggungjawabkan atau tidak korupsi.

"WTP itu membuktikan bahwa laporan keuangan kita itu bisa dipertanggungjawabkan, kasarnya tidak ada korupsi sehingga WTP" ungkap Marianus.

Ketua DPRD Nagekeo Pertanyakan asas WTP

Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu selaku ketua DPRD 2 Periode mengatakan bahwa kali ini tahun 2024 pengelolaan keuangan terburuk, dan mempertanyakan asas pemberian WTP ke pemda Nagekeo.

“Selama saya menjadi anggota DPRD selama 5 periode dan Ketua DPRD 2 periode baru kali ini di tahun 2024 ini terjadi pengelolaan keuangan terburuk di masa transisi. Lalu selama ini yang teriak- teriak WTP (Opini Wajar Tanpa Pengecualian) itu darimana? Jika benar mendapat WTP lalu kenapa terjadi banyak penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah? Yang benar saja!”, beber Seli Ajo

Kepala Cabang Bank NTT Cabang Mbay Petrus Soba Lewar mengakui bahwa Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Beda Venerabus Bela telah mendepositokan uang sebesar Rp17 miliar di Bank NTT per tanggal 11 Januari 2024. 

Hal itu disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Nagekeo dengan 4 pimpinan Bank NTT yang menjadi tempat deposito keuangan daerah Kabupaten Nagekeo di Mbay pada Kamis (16/5).

Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo, Setelah Mendapat Penjelasan Pihak Bank Terkait Dana Deposito

Dari penuturan Kepala BKD Nagekeo ada 4 Bank yang disebutkan secara rinci menjadi tempat deposito yaitu Bank NTT sebesar Rp17 Miliar, BRI Rp3 miliar, BNI Rp3 miliar dan Mandiri Rp2 miliar. Total uang yang didepositokan sebesar Rp25 miliar.

Kepala BKD mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan permohonan kepada Penjabat Bupati.

Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2023 Antonius Moti mengatakan bahwa deposito uang Rp25 miliar itu sudah dilakukan di bank pada 11 dan 12 Januari 2024 tanpa melalui mekanisme yang benar.

Lanjut Anton Moti, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati No 15 Tahun 2015, BKD mestinya terlebih dahulu membuat usulan kepada Bupati mengenai besaran nominal deposito, informasi besaran bunga deposito, jangka waktu deposito, beserta bank yang ditunjuk.

Baca juga: Minta Donasi dan Aksi Gerakan Rp.1000, El Asamau Ingin Ubah Ini di NTT

Bilamana usulan dimaksud disetujui oleh Bupati, selanjutnya BKD melakukan beberapa langkah, antara lain; Pembukaan Rekening Kas Daerah Deposito pada Bank Umum, Melakukan pemindahbukuan Kas Daerah dari rekening kas Umum Daerah ke Rekening Kas Daerah Deposito, bersama Bank melakukan proses pendepositoan Kas Daerah, serta Penempatan Uang Daerah pada Bank dalam bentuk kas Daerah deposito.

Moti menegaskan bahwa deposito tanpa mekanisme yang jelas, tentu masuk kategori penyakahgunaan keuangan negara.

“Ketika uang 25 miliar disimpan tanpa melalui mekanisme, itu artinya uang disimpan atas nama pribadi. Ini masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak