Korupsi Pembangunan Gereja, 4 Terdakwa Dituntut 2 sampai 4 Tahun Penjara

 

Bangunan Gereja Kingmi Mile 32

KANAWAADVANCE-- Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah masuk tahap tuntutan. Jaksa KPK telah membacakan tuntutan kepada 4 Terdakwa dengan tuntutan 2 hingga 4 Tahun Penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada Rabu (15/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Jaksa.

Baca Juga: Ini Alasan 25 Anggota DPRD Nagekeo Protes LKPJ Bupati Nagekeo Tahun 2023

Adapun keempat terdakwa yang terjerat Kasus Korupsi adalah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. 

Inilah tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada keempat pelaku tersebut:

Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Budiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 (Rp 3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Kemudian, Arif Yahya dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp 3,4 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Baca Juga: Berencana Libur Natal, Naas Brimob Asal Ngada Tewas di Tangan KKB

Jaksa menuntut terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Gustaf juga dituntut membayar uang pengganti Rp 379.014.181 (Rp 379 juta) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, terdakwa Totok Suharto dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dan tidak membayar uang pengganti.*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak