Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo, Antonius Moti (Sumber: Pos_Kupang.com) |
KANAWAADVANCE.COM--Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Nagekeo Tahun 2023 yang dilaporkan oleh Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo, pada tanggal 13 Mei 2024 menuai protes dari 25 Anggota DPRD Nagekeo.
Penolakan ini didasari oleh ketidak jelasan dana silpa sebesar Rp. 47.000.000.000, (47 miliar) jaman kepemimpinan Johanes Don Bosco dan Marianus Waja.
Dikutip dari media online, sergap.id dengan judul berita "Uang Rp 47 miliar Raib, LKPJ Bupati Nagekeo Ditolak" menuai berbagai perdebatan di group whatsApp Nagekeo Mandiri dan mungkin beberapa group lainnya.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo, Antonius Moti, membeberkan bahwa ada temuan uang senilai Rp 25 miliar yang didepositokan di beberapa Bank yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah. Uang tersebut dimasukan ke Deposito tanpa diketahui dan tanpa persetujuan Penjabat Bupati Nagekeo, sehingga politikus partai Golkar tersebut menanyakan aturan yang dipakai oleh Kepala Badan Keuangan Daerah.
“Itu artinya deposito tersebut atas nama pribadi Kepala Badan Keuangan Daerah. Ini mereka pakai aturan yang mana?”, ungkap Anton Moti.
Lanjut Anton, uang ini milik rakyat dan semua laporan sudah mencapai 98%, namun semuanya jauh dari panggang api.
“Ini uang milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Laporan di atas kertas semua program telah dieksekusi dan hasilnya mencapai 98 persen. Ternyata semuanya Jauh Panggang Dari Api”, tegas Anggota DPRD dari dapil 1 tersebut.
Baca Juga: Meski Menyakitkan Bagi Luka Modric, Namun Ini Yang Akan Sempurnakan Perpisahannya
Anton Moti mempertanyakan kenapa di tahun 2024 triwulan pertama program kerja pemerintah tidak bisa dieksekusi sedangkan alokasi APBD Nagekeo tahun 2023 senilai Rp 735.755.550.375,00 diperuntukan membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang terjabar dalam 254 program dan 648 kegiatan dengan capaian presentasi fisik kegiatan sebesar 94,75 persen.
“Logikanya sederhana. Kalau memang capaian fisik mencapai 94 persen lebih, kenapa di tahun 2024 triwulan pertama program kerja pemerintah tidak bisa dieksekusi? Ini semua akibat dari pengelolaan keuangan daerah 2023 yang amburadul, hingga menyebabkan tahun 2024 banyak program kerja pemerintah di triwulan satu tidak bisa dieksekusi. Mau ekekusi bagaimana, uangnya tidak ada”, ungkap Anton.
Mengenai adanya deposito Keuangan Daerah, Anton Moti menegaskan pada Kamis (16/5), pihaknya akan mengundang Bank NTT, BRI dan BNI untuk meminta klarifikasi masalah deposito tersebut.
“Kita akan menanyakan uang tersebut disimpan atas nama pribadi atau daerah. Apabila ada indikasi kerugian keuangan negara, maka kita akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan”, tegas Anton Moti.
Baca Juga: Deklarasi Dukungan, Milenial Belu Nilai Ansy Lema Layak Maju Gubernur NTT 2024
Menanggapi informasi yang beredar, Anton Moti didalam group whatsApp Nagekeo Mandiri (NM) memberikan klarifikasi bahwa saat ini LKPJ Bupati Nagekeo T.A 2023 masih dlm pembahasan di Pansus. Jadi belum ada sikap menolak atau tdk, dlm regulasi itu pansus memberikan rekomendasi dan catatan, bisa ke APIP bisa juga ke APH kalau pansus ada menemukan hal" yg dianggap melanggar regulasi. Intinya saat ini kondisi keuangan daerah kita lagi tdk sehat.
"Selamat pagi BPK ibu yg ada di group NM dan juga publik Nagekeo...saat ini pansus LKPJ Bupati Nagekeo T.A 2023 masih dlm pembahasan di Pansus. Jadi belum ada sikap menolak atau tdk, dlm regulasi itu pansus memberikan rekomendasi dan catatan , bisa ke APIP bisa juga ke APH kalau pansus ada menemukan hal-hal yg dianggap melanggar regulasi. Hari ini pembahasan bersama bank-bank yg kebetulan ada deposito uang daerah dan dalam pembahasan dgn pemerintah pansus menemukan banyak mekanisme yg dilangkahi...publik bersabar pansus sementara membahas...Intinya saat ini kondisi keuangan daerah kita lagi tdk sehat...tks," jelas Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2023.*