Geger, ODGJ di TTS Bunuh Kakek dan Aniaya Ayah Kandung

Pria ODGJ dan ayah yang dianiaya/Kolase.

KANAWAADVANCE.COM -- Kasus pembunuhan oleh seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali terjadi di NTT. Kali ini menimpa dua pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejadian tragis tersebut terjadi di Desa Babuin, Kecamatan Kolbano, TTS.

Baca juga: Seperti di Kos Sendiri, 4 Perempuan di Maumere Pesta Miras di Kantor Polisi

Melansir Kompas.com, seorang pria ODGJ berinisial SAN (26) tega membunuh kakeknya SS (83) dan menganiaya ayah kandungnya sendiri, GN (70).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh aparat desa setempat kepada Polres TTS.

Adapun kronologi kejadian dipicu oleh kemarahan pelaku terhadap ayahnya.

Sekitar pukul 21:00 WITA pelaku meminta tembakau Timor kepada ayahnya untuk membuat rokok. Sedangkan SS sudah tertidur lelap.

Baca juga: Kisah Rambu Anggi dari Soe: dari Jual Sayur dan Kayu Api hingga Raih S2 di Jawa

Saat diminta, SAN memberikan tembakaunya. Selanjutnya pada pukul 22:00 WITA, SAN meminta tembakau lagi kepada GN. 

GN lalu menjawab sudah larut malam dan tembakaunya sudah habis.

"Pelaku yang naik pitam, lalu mencekik ayahnya dengan cara memiting kepala ke arah ketiak bagian kanan pelaku. Ayahnya mengalami sesak napas," ungkap Ariasandy.

Tidak puas, pelaku lalu mengambil batu dan memukul ke arah kepala GN sebanyak satu kali dan menggigit tangan bagian kanan GN.

GN berusaha melarikan diri tetapi sempat terjatuh dan pingsan di depan rumahnya. 

SAN yang masih kesal bergerak menuju SS yang sedang tidur dan memukulnya menggunakan batu hingga tewas di tempat. 

Setelah siuman, GN pergi ke rumah tetangga yang bersebelahan langsung menceritakan kejadian itu. 

Dia juga meminta tolong kepada warga dan aparat desa. 

Kepala Desa Babuin, Nahor Koa, melaporkan kejadian itu ke aparat Kepolisian Sektor Kolbano dan Polres TTS. 

Kemudian, polisi turun ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi jenazah SS dan mengamankan SAN. 

Pelaku kini sudah diamankan dalam kondisi tangan diikat dan kakinya dipasung menggunakan kayu balok besar.

"Pelaku ini eks penghuni rumah sakit jiwa ( RSJ Naimata Kupang) yang baru pulang rumah tahun 2023 karena dinyatakan sudah pulih atau sembuh," ungkap Ariasandy.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak