Pelayanan nasabah di Bank NTT. |
KANAWAADVANCE.COM -- Kepala Cabang Bank NTT Cabang Mbay Petrus Soba Lewar mengakui bahwa Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Beda Venerabus Bela telah mendepositokan uang sebesar Rp17 miliar di Bank NTT per tanggal 11 Januari 2024.
Hal itu disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Nagekeo dengan 4 pimpinan Bank NTT yang menjadi tempat deposito keuangan daerah Kabupaten Nagekeo di Mbay pada Kamis (16/5).
Dari penuturan Kepala BKD Nagekeo ada 4 Bank yang disebutkan secara rinci menjadi tempat deposito yaitu Bank NTT sebesar Rp17 Miliar, BRI Rp3 miliar, BNI Rp3 miliar dan Mandiri Rp2 miliar.
Total uang yang didepositokan sebesar Rp25 miliar.
Jangka waktu deposito keuangan daerah itu berbeda tiap bank. Bank BRI, Mandiri dan Bank NTT dalam jangka waktu 3 bulan, sedangkan Bank BNI dalam jangka 12 bulan.
Petrus saat RDP menyampaikan secara terbuka bahwa Kepala BKD Nagekeo telah mendepositokan uang di Bank NTT pada 11 Januari 2024, namun Perjanjian Kerja Sama (PKS) masih dalam proses.
“Karena masih dalam proses finalisasi," katanya.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Gereja, 4 Terdakwa Dituntut 2 sampai 4 Tahun Penjara
Selain tanpa PKS, deposito keuangan daerah dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo yang menggantikan Bupati Yohanes don Bosco Do tahun lalu.
Kepala BKD mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan permohonan kepada Penjabat Bupati.
DPRD Nagekeo: Melanggar Aturan
Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2023 Antonius Moti mengatakan bahwa deposito uang Rp25 miliar itu sudah dilakukan di bank pada 11 dan 12 Januari 2024 tanpa melalui mekanisme yang benar.
Lanjut Anton Moti, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati No 15 Tahun 2015, BKD mestinya terlebih dahulu membuat usulan kepada Bupati mengenai besaran nominal deposito, informasi besaran bunga deposito, jangka waktu deposito, beserta bank yang ditunjuk.
Baca juga: Minta Donasi dan Aksi Gerakan Rp.1000, El Asamau Ingin Ubah Ini di NTT
Bilamana usulan dimaksud disetujui oleh Bupati, selanjutnya BKD melakukan beberapa langkah, antara lain; Pembukaan Rekening Kas Daerah Deposito pada Bank Umum, Melakukan pemindahbukuan Kas Daerah dari rekening kas Umum Daerah ke Rekening Kas Daerah Deposito, bersama Bank melakukan proses pendepositoan Kas Daerah, serta Penempatan Uang Daerah pada Bank dalam bentuk kas Daerah deposito.
Moti menegaskan bahwa deposito tanpa mekanisme yang jelas, tentu masuk kategori penyakahgunaan keuangan negara.
“Ketika uang 25 miliar disimpan tanpa melalui mekanisme, itu artinya uang disimpan atas nama pribadi. Ini masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Ansy Lema Harapan Milenial NTT
Anggota pansus lainnya, Yohanes Gore, setelah mendengar jawaban Kepala BKD mengatakan bahwa jelas melanggar aturan dan merugikan daerah.
“Ini jelas sangat merugikan daerah. Apalagi uang tersebut di deposito atas inisiatif pribadi dan sudah jelas nama yang tercantum dalam deposito itu nama pribadi. Tentunya bunga uang hasil deposito akan masuk kantong pribadi," ungkapnya.*