5 pemuda NTT di Malang jadi tersangka. |
KANAWAADVANCE.COM -- Lima pemuda asal NTT yang melakukan tindak pidana pengrusakan rumah kontrakan di Malang, Jawa Timur akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Malang dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku diamankan sehari setelah kejadian pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga: 3 ART Asal NTT Tak Digaji 8 Bulan, Rumah Bos Digeruduk Massa
Kemudian Polres Malang menetapkan mereka menjadi tersangka. Mereka adalah FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22). Sebanyak tiga diantaranya masih mahasiswa dan dua lainnya sudah lulus.
Mereka melakukan pengrusakan rumah kontrakan seorang warga NTT di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Berdasar hasil penyidikan dan gelar perkara, kelima tersangka ditahan di rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Raymundus Nggajo: Pelantikan Hari Ini Sudah Sesuai Mekanisme dan Regulasi yang Benar
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan pengrusakan terjadi dipicu akibat dugaan masalah asmara yang menimpa salah satu keluarga pelaku.
Mulanya, pelaku bernama SM bersama 4 kawannya mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26) pada 13 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menagih pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM.
Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga.
Hasil kesepakatannya sendiri bahkan kedua belah pihak telah bersepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Namun, lanjut Taufik, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang.
Tindakan ini memicu emosi tiga kawan SM yang menunggu luar rumah, lalu mereka menghujani rumah kontrakan MU dengan batu.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku melarikan diri ke arah Kota Malang,” jelasnya.
Taufik mengatakan, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,5 juta atas kerusakan barang yang dialaminya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dau.
Atas kejadian ini, Taufik mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Tindakan main hakim sendiri tak hanya melanggar hukum, tapi berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di masyarakat.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri. Setiap masalah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya.*