Anak Buah Johnny Plate Tersangka Proyek BTS

Walbertus Natalius Wisang (Kiri)

KANAWA ADVANCE -- Anak buah menteri Kominfo Johnny Plate, Walbertus Natalius Wisang menjadi Tersangka Proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI KominfoTahun 2020-2022. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

"Sudah tersangka," ungkap Kuntadi. 

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini ditetapkan sebagai tersangka karena adanya indikasi melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023," lanjut Kuntadi.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Walbertus adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yang bersangkutan ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 19 September 2023.

"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," kata Petugas Kejagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).

Sambil membawa Walbertus, petugas Kejagung itu menyarankan agar Walbertus menghubungi pengacara. 

"Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum," kata petugas.

Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak