Mantan napi nyaleg |
KANAWA ADVANCE -- Sebanyak tiga mantan narapidana korupsi diketahui maju sebagai bakal caleg DPR RI dari daerah pemilihan NTT.
Dikutip dari Detik News, ketiga caleg untuk DPR RI tersebut, yakni Rosalina Kase dari Partai Buruh dapil NTT I nomor urut, Arnikeb Eben Tung Sely dari Partai Garda Republik Indonesia dapil NTT I nomor urut 1 dan Djainudin dari PPP dapil NTT II nomor urut 1.
Diketahuinya status ketiga caleg tersebut tidak lama usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022 yang diturunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya di pasal 11 dan 12.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setiap warga negara miliki hak tetapi ada batasan hukum yang mengaturnya.
Firli mengatakan ada beberapa regulasi yang membuat seseorang bisa maju sebagai caleg meskipun rekam jejaknya sebagai mantan koruptor. Ia mengatakan tokoh tersebut harus menyatakan kepada publik bahwa pernah menjadi narapidana.
Kemudian tidak sedang menjalani pidana.
"Nah, ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.
Firli yang terkenal kontroversial itu mengingatkan bahwa semua kembali kepada kehendak rakyat apakah ingin memilih atau tidak mantan napi yang ikut nyaleg.
"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," ungkapnya.*